Membuat SKCK Baru & Memperpanjang SKCK
Saturday, December 19, 2015
Hai guys, aku mau share pengalamanku mengurus SKCK baru dan
memperpanjang SKCK. Kali aja ada yang mau ngurusin SKCK juga dalam waktu dekat
ini? Semoga bisa bermanfaat yaa..
SKCK apa sih?
SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian,
sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik yang menjadi bukti
bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindakan pidana. SKCK ini dibutuhkan
jika kamu mau melamar beasiswa, mendaftar CPNS, melamar kerja, naik pangkat,
dan lain lain, kecuali melamar pacar! haha ↖(^▽^)↗
SKCK berlaku selama 6 bulan, kalo udah lewat dari 6 bulan
kamu bisa perpanjang lagi.
Ribet ga sih ngurusin SKCK? Ga kok, seriously! Asal kita
udah siapin semua pesyaratan yang dibutuhkan yaa..
Aku mengurus SKCK di SAT Intelkam Polres Pesisir Selatan
yang berlokasi di Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Berikut persyaratan
untuk mengurus SKCK baru:
♦ Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat
tinggal pemohon.
Karena di daerahku ga ada RT/ RW dan
kelurahannya, aku minta surat pengantar dari kantor wali nagari. Hmm kira- kira
posisinya se-level dengan kelurahan gitu. Waktu ngurusin surat di kantor wali
nagari bayar 10- 20 ribu rupiah (aku lupa tepatnya) untuk biaya administrasi:D
♦ Fotokopi KTP 1 lembar
♦ Pas foto 4x6 sebanyak 7 lembar dengan latar
warna merah
♦Fotokopi ijazah terakhir
Untuk persyaratan pengurusan SKCK baru, ga tertutup
kemungkinan kalo masing- masing wilayah punya aturan dan syarat yang berbeda. Aku
sempat blogwalking ke beberapa blog blogger lainnya, ternyata fotokopi KK dan
akte kelahiran juga dibutuhkan untuk membuat SKCK baru di tempat mereka. Sebaiknya
fotokopi KK dan akta kelahirannya disiapkan aja yaa, kali aja di tempat kamu
dibutuhkan 2 hal itu juga.
Proses pengurusan SKCK baru:
♦ Lengkapi semua persyaratan, lalu mendaftar pada
petugas yang bersangkutan.
♦ Setelah mendaftar, kita diminta untuk mengisi form
pendaftaran yang didalamnya mencakup informasi pribadi. Form- nya ada 3 lembar.
Butuh waktu yang cukup lama buat ngisi formnya sih, karna pertanyaannya banyak
bangett. Udah kaya diintrogasi camer:D sampe warna kulit, warna mata, rambut
pun ditanya. (*´▽`)ノ
♦ Kalo udah selesai form dikembalikan lagi ke
petugasnya dan kita diarahkan ke pos pengambilan sidik jari. 10 sidik jari
tangan discan dan diproses.
Satu yang aku noted, petugasnya ga jutek,
akunya malah diajak ngobrol:D Emang udah seharusnya Pelayan Negara kaya gitu
yaa:)
♦ Next, kita diminta membayar 10 ribu rupiah untuk
biaya administrasi.
Ini memang udah ada undang- undangnya, guys.
☞ Menurut UU RI No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang tarif atas
jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada instansi polri:
Maka diberitahukan kepada seluruh pemohon
SKCK baru atau perpanjang dikenakan tarif administrasi SKCK sebesar 10.000
rupiah, berlaku di seluruh Indonesia.
♦ Selanjutnya kita tinggal nunggu SKCK nya selesai
dan nama kita dipanggil. Kalo SKCK nya mau difotocopy dan dilegalisir, siapkan
uang lima ribu rupiah untuk legalisir 10 lembar SKCK.
Untuk membuat SKCK baru ini menurutku prosesnya ga ribet dan
ga butuh waktu lama. Hari itu juga bisa langsung selesai. Dari pengalamanku, cuma
butuh waktu 4 jam untuk ngurusin bikin SKCK baru, itupun kelamaan nunggu karena
aku datangnya kepagian, pegawainya masih pada ngabsen. Hihi:D
Itu dia pengalamanku mengurus SKCK baru, guys. SKCK
pertamaku masa berlakunya berakhir tanggal 6 desember 2015 dan baru aja aku ngurus
perpanjangannya 15 hari yang lalu, jadi masih lumayan fresh ingatannya:D
Persyaratan untuk memperpanjang SKCK:
▶ Fotokopi SKCK lama
▶ Fotokopi KTP
▶ Foto 4x6 dengan latar merah sebanyak 3 lembar
*Khusus untuk di Polres Pesisir
Selatan, semua persyaratan dimasukkan ke dalam map merah untuk perempuan dan
map biru untuk laki- laki.
Itu doang? Yes, cuma itu aja
kok persyaratannya. Untuk memperpanjang ga dibutuhkan surat pengantar atau
rekomendasi dari wali nagari atau kelurahan lagi, meskipun di banner-nya
dituliskan:D
Untuk memperpanjang SKCK lama,
aku menghabiskan waktu sekitar 3 jam-an sampai SKCK-nya selesai, itupun karena
antriannya yang lumayan rame. Kayaknya sih bisa lebih cepet dari itu kalo aku
perginya lebih pagi:D. Saran aja nih guys, bagi kamu yang mau ngurus SKCK cek
dulu persyaratan pembuatan SKCK di polres setempat, dan sebaiknya datang lebih pagi,
sebelum antriannya banyak.
Well, semoga pengalamanku bisa
membantu bagi kamu yang mau mengurus SKCK baru atau memperpanjang SKCK lama.
Good luck!
Anyway, thank you so much for
coming here. See
you in my next post ♥
Catch
me on
Twiter:
ms_adhitya | IG: ms_adhitya
0 komentar
Hi.. Love & peace greetings from me ^O^
Kindly write your lovely comments in the comment box. I’ll read every comments I get from you.
Psstt.. Click button ‘Notify Me’ to get notification when I replied your comments.
Let’s spread love and positivity ♡♡♡